Cara Pembuatan CV di Pandeglang yang Mudah dan Resmi

Cara Pembuatan CV di Pandeglang: Solusi Legalitas Praktis untuk UMKM

Cara pembuatan CV di Pandeglang menjadi salah satu topik yang paling banyak dicari oleh pelaku UMKM yang ingin mengembangkan usahanya secara legal. Di tengah dorongan pemerintah untuk memajukan sektor informal menjadi sektor formal, pendirian badan usaha berbentuk CV (Commanditaire Vennootschap) semakin populer, terutama karena prosesnya lebih sederhana dibanding PT dan cocok untuk skala bisnis kecil hingga menengah.

Konsultasi Gratis : 0859-3240-2853


Mengapa Banyak UMKM Memilih CV di Pandeglang?

CV Sebagai Badan Usaha yang Cocok untuk UMKM

CV merupakan bentuk badan usaha persekutuan komanditer yang terdiri dari dua pihak, yaitu sekutu aktif (bertindak mengelola usaha) dan sekutu pasif (menyertakan modal tanpa terlibat langsung). Bentuk ini sangat ideal untuk pelaku UMKM yang belum membutuhkan struktur perusahaan sekompleks PT.

Dalam praktiknya, CV menjadi pilihan utama karena:

  • Tidak ada batas minimal modal dasar seperti pada PT.

  • Proses pendirian lebih cepat dan murah.

  • Tidak diwajibkan memiliki komisaris atau direktur.

  • Cukup didirikan oleh dua orang saja.

Bagi pelaku usaha seperti pemilik warung makan, bengkel motor, konveksi rumahan, atau jasa desain lokal di Pandeglang, CV memberikan kemudahan legalitas sekaligus memberikan citra profesional di mata klien maupun lembaga keuangan.

Keunggulan CV Dibanding PT untuk Bisnis Kecil

Berikut beberapa perbandingan keunggulan CV vs PT bagi pelaku UMKM:

Aspek CV PT
Modal Awal Tidak ada ketentuan minimal Minimal Rp1 juta (untuk PT Perorangan)
Jumlah Pendiri 2 orang (sekutu aktif & pasif) Minimal 1 orang (PT Perorangan) atau 2 (PT biasa)
Pengawasan Tidak wajib Wajib komisaris (untuk PT biasa)
Perizinan OSS Wajib, tapi proses cepat Wajib OSS, beberapa izin lebih ketat
Biaya Notaris Relatif lebih murah Lebih mahal karena struktur lebih kompleks
Tujuan UMKM Sangat cocok Disarankan jika ekspansi besar-besaran

Karena itu, banyak pelaku usaha di Pandeglang yang belum membutuhkan investor eksternal atau struktur kompleks lebih memilih bentuk CV sebagai langkah awal legalitas yang efisien.

Tren UMKM Pandeglang dalam Legalitas Usaha

Berdasarkan data dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten, pertumbuhan UMKM di Pandeglang terus meningkat dari tahun ke tahun, terutama pasca-pandemi. Banyak pelaku usaha mikro mulai menyadari pentingnya legalitas usaha, salah satunya dengan membentuk CV.

Tren ini juga didorong oleh:

  • Akses permodalan dari pemerintah atau perbankan yang mensyaratkan legalitas usaha.

  • Persyaratan tender lokal atau kerjasama dengan korporasi.

  • Kesadaran untuk membedakan aset pribadi dan usaha.

  • Kemudahan akses layanan legalitas online seperti OSS dan jasa legalisasi berbasis digital seperti Jasamura.

Tak hanya di kota Pandeglang, fenomena ini juga merambah wilayah kecamatan seperti Labuan, Cikeusik, hingga Menes—menunjukkan bahwa kesadaran legalitas sudah menyebar hingga ke level desa.


Apa Saja Syarat Membuat CV di Pandeglang?

Minimal 2 Orang Pendiri (Sekutu Aktif dan Pasif)

Salah satu syarat utama dalam cara pembuatan CV di Pandeglang adalah adanya minimal dua orang pendiri. Mereka akan berperan sebagai:

  • Sekutu Aktif: Bertanggung jawab menjalankan dan mengelola usaha sehari-hari.

  • Sekutu Pasif (Komanditer): Hanya menyetorkan modal, tidak ikut campur dalam pengelolaan.

Pemisahan peran ini penting karena dalam struktur CV, hanya sekutu aktif yang berwenang melakukan tindakan hukum atas nama perusahaan. Sekutu pasif tidak boleh mencampuri manajemen, kecuali jika ingin menjadi aktif juga.

KTP, NPWP, dan Domisili Usaha

Untuk melengkapi dokumen pendirian CV, berikut dokumen yang harus disiapkan oleh kedua pendiri:

  • KTP dan NPWP pribadi para pendiri

  • Surat domisili usaha atau bukti alamat (boleh rumah pribadi asal tidak dilarang oleh zonasi)

  • Alamat email aktif dan nomor HP untuk keperluan OSS

Dokumen ini akan digunakan untuk pembuatan akta notaris serta pendaftaran ke sistem OSS dan AHU Kemenkumham.

Nama CV Tidak Boleh Sama dengan CV Lain

Nama CV harus unik dan belum digunakan oleh entitas bisnis lain di seluruh Indonesia. Pengecekan nama dilakukan melalui sistem AHU Online (ahu.go.id) oleh notaris. Jika nama sudah digunakan, maka harus diganti.

Tips memilih nama CV yang tepat:

  • Gunakan kombinasi kata yang mencerminkan bidang usaha, misalnya “CV Pandeglang Jaya Konveksi”

  • Hindari kata-kata yang mengandung unsur pemerintah, lembaga negara, atau melanggar norma

  • Nama bisa terdiri dari 1-3 kata (tidak seketat PT yang harus minimal 3 kata)

Kesesuaian Kegiatan Usaha dengan KBLI

Setiap CV wajib mencantumkan kegiatan usaha yang sesuai dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). KBLI akan dicantumkan dalam:

  • Akta notaris

  • Sistem AHU

  • OSS (untuk NIB dan izin usaha)

Beberapa contoh KBLI yang sering digunakan oleh pelaku UMKM di Pandeglang:

  • 56101 – Penyediaan makanan (restoran, rumah makan)

  • 14111 – Industri pakaian jadi (konveksi rumahan)

  • 70209 – Konsultasi manajemen (konsultan UMKM)

  • 74100 – Jasa desain (grafis/interior)

KBLI yang dipilih akan menentukan:

  • Jenis izin yang perlu dimiliki

  • Tingkat risiko usaha (rendah, menengah, tinggi)

  • Kewajiban sertifikat standar atau izin tambahan dari OSS

Maka dari itu, penting untuk memilih KBLI yang benar-benar sesuai dengan kegiatan riil usaha agar proses legalisasi berjalan lancar dan tidak perlu revisi di kemudian hari.


Cara pembuatan CV di Pandeglang menjadi langkah penting bagi pelaku UMKM yang ingin naik kelas dan memiliki badan usaha resmi. Dengan memahami struktur CV, syarat dokumen, serta pentingnya KBLI, pelaku usaha bisa lebih percaya diri mengurus legalitasnya sendiri atau melalui jasa terpercaya seperti Jasamura.

Bagaimana Proses Pembuatan CV di Pandeglang Secara Online?

Proses Akta Notaris

Langkah pertama dalam proses pembuatan CV di Pandeglang secara online adalah menyusun akta pendirian CV melalui notaris. Akta ini memuat informasi penting seperti:

  • Nama CV yang akan didirikan (harus unik dan belum digunakan)

  • Identitas sekutu aktif dan pasif

  • Struktur permodalan antara sekutu aktif dan sekutu pasif

  • Kegiatan usaha utama dan tambahan (mengacu pada KBLI)

  • Alamat dan domisili CV

  • Tata cara pembagian keuntungan dan kerugian

  • Masa berlaku persekutuan

Penyusunan akta dilakukan oleh notaris berizin yang akan memasukkan data pendirian CV ke dalam sistem AHU Online milik Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam praktiknya, beberapa notaris di Pandeglang sudah menyediakan layanan digitalisasi, sehingga dokumen bisa dikirim via email dan tanda tangan bisa dilakukan secara bertahap.

Pengajuan ke AHU Kemenkumham

Setelah akta CV disusun dan ditandatangani, notaris akan mengunggah data ke sistem AHU Online melalui laman https://ahu.go.id. Sistem ini akan menerbitkan:

  • SK Pengesahan Akta CV

  • Surat Keterangan Terdaftar dari Kemenkumham

Dokumen ini membuktikan bahwa CV Anda secara hukum telah tercatat sebagai badan usaha sah di Indonesia. Tidak seperti PT, CV tidak melalui pengesahan dalam bentuk SK Menteri, namun pencatatannya tetap wajib dilakukan agar memiliki dasar hukum kuat.

Pendaftaran ini biasanya selesai dalam waktu 1–3 hari kerja, tergantung kecepatan proses notaris dan verifikasi sistem AHU.

cara pembuatan CV Pandeglang

Daftar OSS untuk NIB dan Izin Usaha

Setelah mendapatkan akta dan SK dari AHU, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan CV ke OSS (Online Single Submission) untuk memperoleh:

  • NIB (Nomor Induk Berusaha)

  • Izin usaha berbasis risiko (izin dasar, operasional, dan/atau komersial, tergantung KBLI)

Proses ini bisa dilakukan secara mandiri melalui https://oss.go.id, namun tetap diperlukan pemahaman terhadap:

  • Struktur KBLI

  • Zonasi domisili usaha

  • Kewajiban sertifikat standar (jika usaha tergolong menengah/tinggi risiko)

Dalam OSS RBA, pengguna akan diminta mengisi formulir mandiri untuk menentukan klasifikasi risiko. Sistem akan otomatis memberi tahu apakah usaha tersebut:

  • Cukup membutuhkan NIB (risiko rendah)

  • Membutuhkan Sertifikat Standar

  • Wajib mengajukan Izin Operasional tambahan

Misalnya, jika Anda membuka usaha kuliner di Pandeglang dengan KBLI 56101 (restoran), maka Anda wajib:

  • Memiliki NIB

  • Mendapatkan Sertifikat Standar dari OSS

  • Melampirkan dokumen teknis terkait izin lingkungan dan laik higienis dari dinas terkait

Jika data sudah lengkap, NIB dan izin usaha dapat langsung dicetak secara online dari dashboard OSS.

Estimasi Waktu Pembuatan

Jika tidak ada kendala teknis dan dokumen lengkap, maka estimasi waktu pembuatan CV secara online di Pandeglang dapat dirangkum sebagai berikut:

Tahap Estimasi Waktu
Penyusunan Akta oleh Notaris 1–2 hari
Pengajuan & Verifikasi AHU 1–3 hari kerja
Pendaftaran OSS (NIB & Izin) 1 hari (jika mandiri & lancar)
Total Estimasi Waktu ±3–6 hari kerja

Namun, jika Anda mengandalkan jasa legalitas profesional seperti Jasamura, seluruh proses bisa lebih cepat dan bebas dari kesalahan, karena ditangani oleh tim yang berpengalaman dalam pengurusan legalitas usaha.


Berapa Biaya Pembuatan CV di Pandeglang?

Estimasi Biaya Jika Mandiri

Bagi pelaku usaha yang ingin mengurus pendirian CV secara mandiri, berikut estimasi biaya yang perlu disiapkan:

Komponen Biaya Estimasi Biaya (Rp)
Jasa Notaris (akta & SK AHU) 1.500.000 – 2.500.000
Pengurusan OSS & NIB Gratis (mandiri)
Materai, fotokopi, dsb ±100.000
Total Biaya Mandiri ±1.600.000 – 2.600.000

Catatan: Biaya bisa berbeda tergantung notaris yang digunakan dan kompleksitas usaha.

Kelebihan cara ini:

  • Lebih hemat biaya
    Kekurangan:

  • Risiko salah input OSS

  • Tidak semua pelaku usaha paham prosedur hukum dan OSS

  • Memakan waktu lebih lama jika ada kendala dokumen

Biaya Jika Melalui Jasa Legalitas (Notaris atau Konsultan)

Bagi pelaku usaha yang ingin proses lebih praktis dan cepat, banyak jasa legalitas yang menawarkan paket pembuatan CV di Pandeglang, seperti Jasamura. Biaya umumnya sudah mencakup:

  • Akta notaris

  • SK pencatatan AHU

  • Pendaftaran OSS

  • NIB + Izin usaha

  • Konsultasi KBLI dan zonasi

  • Dokumen cetak & softcopy

Kisaran biaya melalui jasa profesional: Rp2.000.000 – Rp3.500.000, tergantung layanan tambahan (seperti cap perusahaan, NPWP, atau virtual office).

Kelebihan menggunakan jasa:

  • Cepat dan tanpa ribet

  • Didampingi oleh konsultan berpengalaman

  • Minim kesalahan KBLI, OSS, atau akta

Perbandingan Paket Layanan CV

Berikut simulasi perbandingan antara mandiri dan menggunakan jasa legalitas:

Fitur Mandiri Jasa Legalitas Jasamura
Akta Notaris Ya (mandiri ke notaris) Ya (termasuk layanan)
SK AHU Ya Ya
Daftar OSS & NIB Manual Diurus tim
Konsultasi KBLI & zonasi Tidak Ya (gratis)
Estimasi Waktu 5–7 hari kerja 3 hari kerja (fast track)
Biaya Total Rp1,6–2,6 juta Rp2–3,5 juta (all-in)
Risiko Error Dokumen Tinggi Rendah (didampingi ahli)

Dengan mempertimbangkan efisiensi dan akurasi, banyak pelaku UMKM di Pandeglang kini memilih menggunakan jasa pembuatan CV profesional karena hasilnya lebih cepat dan sesuai prosedur hukum.


📌 Ingin bikin CV di Pandeglang tapi bingung mulai dari mana? Biarkan tim Jasamura bantu kamu urus semuanya, dari akta, NIB, sampai izin OSS. Proses online, biaya transparan, dan dijamin sah secara hukum. Klik sekarang untuk konsultasi gratis!

HUBUNGI KAMI :

Konsultasi Gratis : 0859-3240-2853

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *