Cara Pembuatan CV di Pandeglang: Solusi Legalitas Praktis untuk UMKM
Cara pembuatan CV di Pandeglang menjadi salah satu topik yang paling banyak dicari oleh pelaku UMKM yang ingin mengembangkan usahanya secara legal. Di tengah dorongan pemerintah untuk memajukan sektor informal menjadi sektor formal, pendirian badan usaha berbentuk CV (Commanditaire Vennootschap) semakin populer, terutama karena prosesnya lebih sederhana dibanding PT dan cocok untuk skala bisnis kecil hingga menengah.
Konsultasi Gratis : 0859-3240-2853
Mengapa Banyak UMKM Memilih CV di Pandeglang?
CV Sebagai Badan Usaha yang Cocok untuk UMKM
CV merupakan bentuk badan usaha persekutuan komanditer yang terdiri dari dua pihak, yaitu sekutu aktif (bertindak mengelola usaha) dan sekutu pasif (menyertakan modal tanpa terlibat langsung). Bentuk ini sangat ideal untuk pelaku UMKM yang belum membutuhkan struktur perusahaan sekompleks PT.
Dalam praktiknya, CV menjadi pilihan utama karena:
-
Tidak ada batas minimal modal dasar seperti pada PT.
-
Proses pendirian lebih cepat dan murah.
-
Tidak diwajibkan memiliki komisaris atau direktur.
-
Cukup didirikan oleh dua orang saja.
Bagi pelaku usaha seperti pemilik warung makan, bengkel motor, konveksi rumahan, atau jasa desain lokal di Pandeglang, CV memberikan kemudahan legalitas sekaligus memberikan citra profesional di mata klien maupun lembaga keuangan.
Keunggulan CV Dibanding PT untuk Bisnis Kecil
Berikut beberapa perbandingan keunggulan CV vs PT bagi pelaku UMKM:
Aspek | CV | PT |
---|---|---|
Modal Awal | Tidak ada ketentuan minimal | Minimal Rp1 juta (untuk PT Perorangan) |
Jumlah Pendiri | 2 orang (sekutu aktif & pasif) | Minimal 1 orang (PT Perorangan) atau 2 (PT biasa) |
Pengawasan | Tidak wajib | Wajib komisaris (untuk PT biasa) |
Perizinan OSS | Wajib, tapi proses cepat | Wajib OSS, beberapa izin lebih ketat |
Biaya Notaris | Relatif lebih murah | Lebih mahal karena struktur lebih kompleks |
Tujuan UMKM | Sangat cocok | Disarankan jika ekspansi besar-besaran |
Karena itu, banyak pelaku usaha di Pandeglang yang belum membutuhkan investor eksternal atau struktur kompleks lebih memilih bentuk CV sebagai langkah awal legalitas yang efisien.
Tren UMKM Pandeglang dalam Legalitas Usaha
Berdasarkan data dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten, pertumbuhan UMKM di Pandeglang terus meningkat dari tahun ke tahun, terutama pasca-pandemi. Banyak pelaku usaha mikro mulai menyadari pentingnya legalitas usaha, salah satunya dengan membentuk CV.
Tren ini juga didorong oleh:
-
Akses permodalan dari pemerintah atau perbankan yang mensyaratkan legalitas usaha.
-
Persyaratan tender lokal atau kerjasama dengan korporasi.
-
Kesadaran untuk membedakan aset pribadi dan usaha.
-
Kemudahan akses layanan legalitas online seperti OSS dan jasa legalisasi berbasis digital seperti Jasamura.
Tak hanya di kota Pandeglang, fenomena ini juga merambah wilayah kecamatan seperti Labuan, Cikeusik, hingga Menes—menunjukkan bahwa kesadaran legalitas sudah menyebar hingga ke level desa.
Apa Saja Syarat Membuat CV di Pandeglang?
Minimal 2 Orang Pendiri (Sekutu Aktif dan Pasif)
Salah satu syarat utama dalam cara pembuatan CV di Pandeglang adalah adanya minimal dua orang pendiri. Mereka akan berperan sebagai:
-
Sekutu Aktif: Bertanggung jawab menjalankan dan mengelola usaha sehari-hari.
-
Sekutu Pasif (Komanditer): Hanya menyetorkan modal, tidak ikut campur dalam pengelolaan.
Pemisahan peran ini penting karena dalam struktur CV, hanya sekutu aktif yang berwenang melakukan tindakan hukum atas nama perusahaan. Sekutu pasif tidak boleh mencampuri manajemen, kecuali jika ingin menjadi aktif juga.
KTP, NPWP, dan Domisili Usaha
Untuk melengkapi dokumen pendirian CV, berikut dokumen yang harus disiapkan oleh kedua pendiri:
-
KTP dan NPWP pribadi para pendiri
-
Surat domisili usaha atau bukti alamat (boleh rumah pribadi asal tidak dilarang oleh zonasi)
-
Alamat email aktif dan nomor HP untuk keperluan OSS
Dokumen ini akan digunakan untuk pembuatan akta notaris serta pendaftaran ke sistem OSS dan AHU Kemenkumham.
Nama CV Tidak Boleh Sama dengan CV Lain
Nama CV harus unik dan belum digunakan oleh entitas bisnis lain di seluruh Indonesia. Pengecekan nama dilakukan melalui sistem AHU Online (ahu.go.id) oleh notaris. Jika nama sudah digunakan, maka harus diganti.
Tips memilih nama CV yang tepat:
-
Gunakan kombinasi kata yang mencerminkan bidang usaha, misalnya “CV Pandeglang Jaya Konveksi”
-
Hindari kata-kata yang mengandung unsur pemerintah, lembaga negara, atau melanggar norma
-
Nama bisa terdiri dari 1-3 kata (tidak seketat PT yang harus minimal 3 kata)
Kesesuaian Kegiatan Usaha dengan KBLI
Setiap CV wajib mencantumkan kegiatan usaha yang sesuai dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). KBLI akan dicantumkan dalam:
-
Akta notaris
-
Sistem AHU
-
OSS (untuk NIB dan izin usaha)
Beberapa contoh KBLI yang sering digunakan oleh pelaku UMKM di Pandeglang:
-
56101 – Penyediaan makanan (restoran, rumah makan)
-
14111 – Industri pakaian jadi (konveksi rumahan)
-
70209 – Konsultasi manajemen (konsultan UMKM)
-
74100 – Jasa desain (grafis/interior)
KBLI yang dipilih akan menentukan:
-
Jenis izin yang perlu dimiliki
-
Tingkat risiko usaha (rendah, menengah, tinggi)
-
Kewajiban sertifikat standar atau izin tambahan dari OSS
Maka dari itu, penting untuk memilih KBLI yang benar-benar sesuai dengan kegiatan riil usaha agar proses legalisasi berjalan lancar dan tidak perlu revisi di kemudian hari.
Cara pembuatan CV di Pandeglang menjadi langkah penting bagi pelaku UMKM yang ingin naik kelas dan memiliki badan usaha resmi. Dengan memahami struktur CV, syarat dokumen, serta pentingnya KBLI, pelaku usaha bisa lebih percaya diri mengurus legalitasnya sendiri atau melalui jasa terpercaya seperti Jasamura.