Yuk mulai usaha dengan legalitas yang resmi!

Mendirikan CV di Indonesia bisa jadi langkah strategis untuk meningkatkan citra bisnis dan mempermudah pengelolaan usaha. Cocok banget untuk pelaku usaha kecil dan menengah, karena CV memberikan ruang gerak yang fleksibel dan responsif untuk berkembang.
Sebagai bentuk dukungan untuk UMKM, JASAMURA menghadirkan Jasa Pengurusan Legalitas yang Mudah, Harga Transparan, dan Urus dengan Menyenangkan!
Dapatkan diskon 50% untuk layanan pendirian CV. Promo ini hanya berlaku untuk kuota terbatas — jangan sampai kelewatan!
CV Merupakan Usaha yang sifatnya didirikan minimal 2 orang dan maksimal tak terbatas, terdiri dari sekutu aktif (Direktur Utama) dan sekutu pasif (Komanditer), memiliki tanggung jawab pribadi jika terjadi kerugian (sekutu aktif bertanggung jawab secara penuh sampai dengan kekayaan pribadi dan sekutu pasif hanya bertanggung jawab sesuai dengan modal yang disetor), memerlukan Akta Notaris, bidang usaha boleh bidang perdagangan dan jasa.
Syarat Jasa Pembuatan CV :
– Copy KTP pendiri (minimal 2 orang, tidak bisa suami istri).
– Copy NPWP Pribadi Semua Pengurus.
– Pendiri Min.2 orang (bukan suami istri)
Untuk informasi dan Order silahkan menghubungi team marketing kami
